iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus pembunuhan terhadap Wahyu (27) warga Lorong Ampera, RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Teluk, terus didalami. Kini, tersangka Eko Saputra (25) sedang diasesment dan dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa Jambi.

Ini dilakukan untuk menetralkan kandungan narkotika di dalam tubuhnya. Ini disampaikan oleh Kapolsek Telanaipura, melalui Kanit Reskrim, IPDA Budi Suwarto.
"Tersangka sewaktu melakukan pembunuhan sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi, ujar IPDA Budi Suwarto, Jumat (27/7).

Kata Dia, dengan pengaruh itu, tersangka sering bertingkah aneh. Tentunya, jal ini menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan Wahyu itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Selain Wahyu, Rohimah dan Yogi yang merupakan ibu dan adiknya Wahyu juga ikut mendapat luka sayatan di tubuhnya. Lantaran mencoba menahan Eko yang hendak kabur. Alhasil, Eko dapat diamankan warga sekitar.

Atas perbuatannya, Eko mendekam di sel Mapolsek Telanaipura. Dia diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images