iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, meringkus seorang pengedar narkoba. Dia adalah Wakijan Bin M Sari (26) warga Rt 08 Desa Mudung Darat, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir. Kata Dia, saat ini tersangka Wakijan sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses lanjut.

Sekarang masih dalam pemeriksaan di Satresnarkoba, ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, Jumat (27/7).

Menurutnya, Wakijan sendiri ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 25 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,65 gram, 1 unit sepda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dan 1 buah jaket warna biru dongker.

Barang bukti juga dibawa ke Polresta Jambi, katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Wakijan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau psl 114 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images