iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi juga berhasil meringkus dua remaja tanggung yang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Keduanya yakni PA (17) dan MS (17) warga Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo. Penangkapan dilakukan Minggu (5/8) di Desa Mudung Darat,

"Barang bukti yang diamankan berupa 24 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1,80 gram, 2 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika sabu berat bruto 1,46 gram," ujar Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono melalui Kasubbag Pers, AIPDA Gusmardi. 

Selain itu, juga diamankan 1 unit alat timbang digital merek, 3 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 5 buah pipet plastik, 1 buah alat hisap sabu/ bong, 1 buah karet dot, 1 unit Handphone android merek Xiomi warna hitam, 1 unit Handphone android  merek Oppo warna hitam dan 1 unit kendaraan R2 merek Suzuki F1 159 warna hitam.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muarojambi untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (era) 


Berita Terkait



add images