iklan ILUSTRASI: Sebanyak 14 ribu ASN di Pemkot Surabaya belum menerima gaji ke-13 karena belum juga cair. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat edaran. (dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI: Sebanyak 14 ribu ASN di Pemkot Surabaya belum menerima gaji ke-13 karena belum juga cair. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat edaran. (dok. JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mengakui ada kesalahan saat mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu, terkait pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas kekeliruan itu, Pemkot Surabaya menyatakan akan membayarkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Wakil Wali kota Surabaya Wisnu Sakti Buana di Gedung DPRD Surabaya, Sabtu (11/8).

"Tapi memang, ada salah ketik pada surat edaran. Karena, gaji ke-14 nya itu sudah (cair)," kata Wisnu saat rapat Paripurna di gedung DPRD Surabaya, Sabtu (11/8).

Wisnu berjanji akan menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13.

"Saya belum tahu kapan akan dibayarkan. Saya koordinasikan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Saya juga usahakan tidak sampai melakukan perubahan anggaran keuangan (PAK)," kata Wisnu

Ditanya soal adanya problem fiskal, Wisnu menampik. Dia menjelaskan, ada sejumlah alasan kenapa gaji ke-14 cair terlebih dahulu ketimbang gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dan siap dibayarkan.

Tapi, ada arahan dari pemerintah pusat (instruksi Presiden RI Joko Widodo) kepada pemda untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang senilai satu kali gaji. THR itulah, yang disebut gaji ke-14.

Kemudian, gaji ke-14 didahulukan karena memang berdekatan dengan masa libur hari raya Idul Fitri. "Jadi memang gaji ke-13 kebalap gaji ke-14. Agak koleng memang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 ribu ASN di Pemkot Surabaya belum menerima gaji ke-13 karena belum juga cair. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut berisi instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera mencairkan gaji itu pada pekan pertama Juli. Sebab, uang itu sebenarnya disediakan untuk biaya sekolah anak para ASN.

(HDR/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images