iklan 9 pelaku yang berhasil di amankan
9 pelaku yang berhasil di amankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang gadis ABG berinisial ACK (15) warga Kota Jambi menjadi korban pemerkosan. Pelaku berjumlah 12 pria. 9 diantaranya berhasil diamankan. Peristiwa ini terjadi pada Mei 2018 lalu dan baru dilaporkan pada Agustus 2018.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana, saat dikonfirmasi mengatakan, dari 12 pelaku berhasil diamankan 9 orang. 1 diantaranya merupakan mantan pacar korban.

Dari  pelaku yang diamankan 7 diantaranya masih dibawah umur. Mereka yakni HRG (15) sang mantan pacar korban, M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Sementara, pelaku dewasa yakni BS (19) dan P (19).

Pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan. Pengembangan juga masih dilakukan terhadap pelaku lainnya, ujar Kasat.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2018 lalu. Bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.

Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.

Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakanhandphone HRG.

Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan whatsapp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

BACA JUGA : Ada Mantan Pacar Korban, Ini Dia Identitas Pelaku Pemerkosaan Gadis ABG di Kota Jambi

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images