iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan Senin (13/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keduanya yakni Frannarda alias Giding (46) RT 18 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab barat dan Hendri Sudirman (37) warga RT 02 Kelurahan Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi.

Iya, sekarang masih dalam pemeriksaan. Kita masih mengembangkan kasus ini, ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (14/8).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di Jalan Gang Delima RT 18, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Barang bukti diamankan yakni 7 paket sabu ukuran kecil, masing-masing satu unithandphone nokia warna hitam, handphone nokia warna biru, alat hisap sabu (bong,red), pirek yang masih berisi kristal putih yang diduga jenis sabu. (pds)

 


Berita Terkait



add images