iklan Polres Merangin Tangkap Dua Penjual Kulit Harimau Sumatera.
Polres Merangin Tangkap Dua Penjual Kulit Harimau Sumatera.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Anggota Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku penjual kulit Harimau Sumatera di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan Selasa malam (14/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ditangkapnya kedua pelaku oleh aparat kepolisian ini, disaat pelaku melakukan transaksi dengan pembeli. Barang bukti diamankan berupa kulit harimau berjumlah satu ekor dengan panjang 1,5 meter dan beserta tulang harimau seberat 7 Kg langsung diserahkan aparat kepolisian ke pihak BKSDA. Kedua pelaku berinisial berinisial YR (30) dan YB (34) warga Kecamatan Jangkat Timur.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku penjual dan pembeli kulit Harimau Sumatera," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Khairunnas. (wwn)


Berita Terkait



add images