iklan Sherrin Tharia, istri dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola saat datang ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan KPK, Rabu (22/8) (Ridwan/JawaPos.com)
Sherrin Tharia, istri dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola saat datang ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan KPK, Rabu (22/8) (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Momentum Hari Raya Idul Adha banyak digunakan oleh keluarga tahanan untuk membesuk sanak familinya yang menjadi penghuni Hotel Prodeo KPK. Salah satu dari pihak keluarga tahanan yang memanfaatkan libur hari raya ini adalah Sherrin Tharia. Istri dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola datang ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan KPK. Dia datang mengenakan baju bewarna hitam motif bunga untuk mengurus surat kelengkapan besuk.

Tak banyak kata apapun yang dilontarkan oleh wanita berparas cantik tersebut. "Misi-misi ya, sudah," ujar Sherrin usai mengurus kelengkapan besuk, Rabu (22/8).

Sebelum Sherrin datang, Ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar datang lebih awal untuk mengurus surat kelengkapan besuk anaknya itu.

Harmina terlihat memakai baju bewarna putih dengan blazer hitam lengkap dengan balutan kerudung putih yang melingkar di kepalanya.

Sama seperti Sherrin, Harmina enggan diwawancarai awak media mengenai masalah yang menjerat Zumi Zola.

Untuk diketahui, Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka antirasuah mendekam di Rutan Cabang KPK C1. Zumi akan menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (23/8) mendatang.

Pada perayaan hari raya Idul Adha, KPK memberikan waktu selama 3 jam kepada keluarga dan kerabat untuk menjenguk para tahanan.

"Para tahanan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dari mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(rdw/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images