iklan Zumi Zola.
Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Sidang perdana perkara dugaan Gratifikasi dan janji proyek di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, digelar hari ini (23/8).

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Zola.

Informasi yang diperoleh, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib. "Iya. Sidang pertama ZZŽ dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir di Sindonews.

BACA JUGA : Pemprov Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Zola, Ini Alasannya...

Seperti diketahui, dalam rilis baru penyidikan KPK terungkap pula kalau Zola menerima gratifikasi senilai total Rp 49 miliar. Jumlah Rp 49 miliar itu bertambah dari hasil penyidikan awal yang nilai gratifikasi Zumi hanya sekitar Rp 6 miliar.

Selain Zola untuk kasus ini KPK juga sudah menetapkan Arfan yang merupakan PLT Kadis PU dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sebagai tersangka.

Zumi dan Arfan diduga telah menerima hadiah atau gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2016 2017. (aba)


Berita Terkait