iklan Zumi Zola.
Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Sidang perdana perkara dugaan Gratifikasi dan janji proyek di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, digelar hari ini (23/8).

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Zola.

Ali Zaini, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi menyampaikan untuk persidangan kali inipun sebenarnya pihaknya pun tidak tahu menahu.

Kita tidak ada bantuan hukum, karena kewenangan biro hukum di Pemprov hanya membantu kasus perdata dan PTUN saja, ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, (22/8).

Untuk persidangan perdana mantan atasannya ini Ali pun memastikan tidak ada pihak Biro Hukum yang hadir pada persidangan tersebut. Kita tidak ada disana, sidangnya pun kita tidak tahu, sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images