iklan

JAMBIUPDATE.CO, - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola menghadapi persidangan kasus yang menderanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan, Kamis (23/8/2018).

Politikus PAN ini tiba di arena persidangan pada pukul 10.00 WIB mengenakan batik berwarna kuning, tak nampak raut wajah tegang pada suami Sherrin Tharia itu.

Namun, sidang Zumi Zola ditunda. Ini disampaikan oleh salah satu petugas tipikor memberi pengumuman mendadak, persidangan ditunda.

"Mohon maaf sidang ditunda, untuk sekarang (persidangan )BLBI dulu," kata petugas yang tidak diiketahui namanya itu.

Persidangan ini akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakpus Yanto, didampingi empat hakim lain, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

Mantan pekerja seni ini tersangkut dua kasus dugaan korupsi yakni suap dan gratifikasi. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu.

Mantan artis sinetron ini diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar. (jaa)


Berita Terkait



add images