iklan Pemilik ladang ganja beserta barang buktinya.
Pemilik ladang ganja beserta barang buktinya.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Kabupaten Kerinci. Ladang narkotika ini ditemukan pada Rabu (22/8) malam di wilayah Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Sofyan Harahap, dikonfirmasi via telfon membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, saat ini kita masih melakukan perkembangan," ujarnya.

Dijelaskan Kasat, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, bibit ganja tersebut diperoleh pelaku dari salah seorang warga beberapa Bulan lalu dengan sistim paket, dan selanjutnya dilakukan penanaman. Setelah bibit itu besar dan memiliki tunas, dari tunas itulah ia melakukan pembibitan kembali. "Penanaman pertama bibitnya ia beli, dan selanjutnya penanaman Kedua, ia sendiri yang membibitnya dari tunas tanaman yang pertama," ungkap Kasat.

"Pelaku sudah membeberkan nama tempat ia membeli bibit, ya kita lakukan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Masih berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa tanaman ganja tersebut ia tanam hanya untuk konsumsi pribadi untuk obat. "Pengakuan pelaku untuk obat, konsumsi pribadi. Itu sah-sah saja pengakuan dia, namun informasi warga sekitar, ia jual ke masyarakat, anak muda sini banyak yang ngisap," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Psikotropika. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 Tahun penjara. "Kalau nanti berdasarkan pengembangan, ternyata ia menjual, bisa bertambah hukumannya," tegasnya.(adi)


Berita Terkait



add images