iklan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disematkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara gratifikasi atau hadiah senilai Rp 44 miliar.

Zumi Zola mengaku menghormati segala proses hukum dan akan kooperatif selama menjalani persidangan.

"Saya komitmen untuk kooperatif dan hari ini juga begitu selanjutnya," kata Zumi Zola usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Mantan artis sinetron ini tidak menjelaskan secara detail terkait perkara hukum yang menjeratnya. Namun, dia berharap agar proses persidangan berjalan lancar.

"Pada intinya saya mengikuti proses hukum yang berlaku, tadi sudah sama-sama kita dengar, kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.

Senada dengan Zumi Zola, pengacaranya, Muhammad Farizi menuturkan bahwa kliennya akan kooperatif sehingga langsung pada pokok perkara.

"Karena itu kami ambil keputusan tidak eksepsi. Saya sampaikan, kalau eksepsi kami bisa lakukan ada alasan seperti itu. Tapi karena beliau (Zumi Zola) bilang ini kita masuk ke pokok perkara saya tidak mau berlama-lama untuk hal-hal yang formalitas, biarlah masyarakat tahu masalah yang terjadi," paparnya.

Menurut Farizi, dalam surat dakwaan dijelaskan rentetan gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola. Farizi menilai, dakwaan tersebut kumulatif.

"Iya di dalam cerita gratifikasi itu ada yang diceritakan untuk memberikan suap, tapi tidak jelas," pungkasnya.

BACA JUGA : DPW PAN Jambi Kebagian Paket Proyek dari Zola, Nilainya Mengejutkan...

Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi atau hadiah berupa uang sebesar Rp 44 miliar. Selain itu, dia juga menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dari rekanan proyeknya di Jambi.

"Penerimaan hadiah itu diterima Zumi Zola sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016," kata jaksa KPK Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Hadiah yang diterima oleh pemain film Ku Tlah Jatuh Cinta tersebut didapatnya melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif adalah teman dekat Zumi Zola dan kemudian sebagai bendahara tim sukses Zumi saat maju menjadi Gubernur Jambi.

Uang yang diterimanya melalui Apif senilai Rp 34, 639 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.

Jaksa menyebut uang senilai Rp 44 miliar itu juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rdw/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images