iklan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pakar hukum pidana yang juga guru besar Universitas Jambi Prof Bahder Johan menyebut, dalam kasus gratifikasi, bukan hanya penerima saja yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, namun jika terbukti, pemberi pun bisa dijerat.

Berikut nama-nama pemberi dana gratifikasi ke Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola berdasarkan dakwaan JPU KPK. (pas)

Dari Tiga Nama Orang Dekat

¢ Apif Firmansyah Rp 34.639.000.000
¢ Asrul Pandapotan Sihotang, Rp 2.770.000.000 dan USD147,300, 1 unit Mobil Toyota Alphard D 1043 VBM.
¢ Arfan Rp3.068.000.000 dan USD30,000 serta SGD100,000

Rincian Sumber Dana

1. Apif Firmansyah
Diserahkan langsung ke Apif
- Sisa fee proyek tahun 2016 Rp2.000.000.000
- Dari sejumlah rekanan proyek Rp5.000.000.000
- Joe Fandy alias Asiang Rp6.000.000.000
Dikumpulkan melalui Muhammad Imaduddin Rp19.404.000.000 dari rekanan diserahkan ke Apif:
- Musa Effendi Rp4.500.000.000
- Joe Fandy alias Asiang Rp3.500.000.000
- Hardono alias Aliang Rp1.500.000.000
- Yosan Tonius alias Atong Rp2.000.000.000
- Timbang Manurung Rp1.000.000.000
- Andi Putra Wijaya Rp1.200.000.000
- Agus Rubiyanto Rp1.000.000.000
- Pemberian dari Ade Erlanda Rp1.000.000.000
- Kendry Ariyon alias Akeng Rp500.000.000
- Teguh Rp269.000.000
- Dimas Rp400.000.000
- Husin Rp650.000.000
- Khairul Rp250
- Komarudin Rp500.000.000
- Wisnu Syahputra Rp200.000.000
- Parizal Rp335.000.000
- H. Novrial Rp200.000.000

2. Asrul Pandapotan Sihotang
- Mobil Toyota Alphard D 1043 VBM dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang
- Dodi Irawan Rp1.000.000.000
- Agus Heriyanto Rp1.000.000.000
- Paut Syakarin Rp 1. 770.000.000
- Andi Putra Wijaya senilai USD147.300 ditambah voucher senilai USD6.000.

3. Arfan
- Arfan Rp68.000.000
- Joe Fandy Yoesman alias Asiang USD30,000 + SGD100.000
- Endria Putra Rp1.500.000.000
- Rudi Lydra Rp1.000.000.000
- Agus Rubiyanto Rp500.000.000

Sumber : Dakwaan JPU


Berita Terkait



add images