iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Unit Satreskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu berhasil mengamankan Pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dusun Kuala Latam Desa Suban, Kecamatam Batang Asam, Kabupate Tanjab Barat.

Penangkapan dilakukan Kamis (23/08). Pelaku berinisial ML. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

"Pelaku tidak dengan sengaja atau secara langsung membakar lahan, akan tetapi pelaku membakar sarang tawon yang berada di lahan pelaku," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Setelah membakar sarang tawon tersebut, pelaku meninggalkannya begitu saja karena tajut disengat tawon tanpa memadamkan apinya. Sehingga api merambat membakar lahan milik pelaku yang kondisinya dalam keadaan kering sehingga mudah terbakar dan mengakibatkan 2 hektar lahan terbakar. (pds)


Berita Terkait



add images