iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melimpahkan berkas dua tersangka penjual kulit harimau sumatera ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu karena berkas sudah dinyatakan rampung. Saat ini, berkas sudah berada di tangan JPU untuk diteliti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Farurrozi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk dari JPU.

Berkasnya kita diserahkan ke JPU Kejati Jambi beberapa waktu lalu. Sekitar satu minggu lalu lah," ujar Kompol Farurrozi, kepada wartawan, Minggu (26/8).

Untuk diketahui, dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni Hasan Basri (62) warga Muara Panco Barat dan Mahally MY (56) Muara Panco Timur, Kabupaten Merangin.

Keduanya ditangkap di Jalan Arif Rahman, Kecamatan Telanaipura atau tepatnya di depan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Minggu (22/7). (pds)


Berita Terkait



add images