iklan Dua terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yakni Syamlawi dan Muhamad Yusuf, saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/8).
Dua terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yakni Syamlawi dan Muhamad Yusuf, saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/8).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yakni Syamlawi dan Muhamad Yusuf, Selasa (28/8) menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, itu kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Terdakwa terbukti terhadap dakwaan Primair," ucap JPU, Ari Pratama, Selasa (28/8).

Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa secara terpisah dituntut denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap diganti dengan hukuman," ungkapnya

Keduanya juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 212. Jika tidak dibayarkan seluruh harta kekayaan disita untuk negara," tandasnya.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Rabu (29/8) mendatang.

Diketahui, akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp212 juta. Sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemirsa keuangan (BPK). (pds)

 


Berita Terkait



add images