JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polresta Jambi, berhasil mengamankan 3,8 Kg narkotika jenis sabu. Barang bukti ini didapat dari tersangka Untung Mulyono (29) warga RT 7 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat dikonfirmasi menyebutkan penangkapan dilakukan Selasa (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA : 3,8 Kg Sabu yang Diamankan Polresta Jambi Akan Diedarkan di Jambi
"Penangkapan dilakukan di Jalan Kol Pol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ujar Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (29/8).
Kata Kapolda, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp7 miliar. "Nilainya jika dirupiahkan Rp7 miliar," kata Kapolda. (pds)