iklan Pelaku beserta barang bukti yang berhasil di amankan
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil di amankan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Pemberantasan peredaran narkoba di Kota Sungai Penuh, terus digalakkan Polres Kerinci. Satu terduga pengedar narkoba berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Kerinci pada Kamis (30/8) sekitar pukul 15.30 Wib sore.

Dari data yang diperoleh, tersangka yang diduga pengedar sabu yakni Marihot Panggabean (61) warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari kakek asal Sungai Penuu berupa 5 paket Narkotika jenis shabu di dalam botol CDR seberat 1,15 gram, 1 paket Narkotika jenis Ganja di dalam kantong plastik berisi tembakau merk CKas Mode seberat 1,90 gram, 1 alat hisap (Bong), 2 buah timbangan digital merk Pocket Scale dan merk Acis, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api,1 buah Jarum dan 3 bungkus Plastik Klip warna bening.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat. Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian, ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Marihot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya. (adi)


Berita Terkait



add images