iklan Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers bersama awak media beberapa waktu lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers bersama awak media beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, terus mendalami kasus penangkapan Untung (28) pemilik sabu seberat 3,8 Kg. Hasil penyidikan, warga RT 7, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, ini merupakan resedivis.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Jambi.

"Yang bersangkutan merupakan resedivis. Dia sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus narkoba juga," ujar Kompol Priyo Purwanto.

Bahkan, kata Dia, tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara. Penangkapan kali ini akan mengantarkannya ke hotel prodeo untuk ketiga kalinya.

Diketahui, Untung diamankan pada Selasa (28/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua tempat. Pertama ditangkap di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari penangkapan pertama diamankan 2 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi ke rumah tersangka pada Rabu (29/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Alhasil didapatkan 7 paket sedang dan 3 paket sabu ukuran besar.

Total barang bukti seberat 3,8 Kg. Jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar. Sabu dikemas dalam kotak berwarna hitam yang ditanam di halaman rumah. (pds)


Berita Terkait



add images