iklan Sidang putusan terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS jalur K2 Sarolangun. Dalam sidang yang digelar cukup singkat ini, terdakwa M Daud, divonis selama 1 tahun penjara.
Sidang putusan terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS jalur K2 Sarolangun. Dalam sidang yang digelar cukup singkat ini, terdakwa M Daud, divonis selama 1 tahun penjara.

JAMBIUPDATE CO, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (3/9) menggelar sidang putusan terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS jalur K2 Sarolangun. Dalam sidang yang digelar cukup singkat ini, terdakwa M Daud, divonis selama 1 tahun penjara.

Sidang diketuai oleh majelis halim Lucas Sahabat Duha. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun," ujar hakim Lucas Sahabat Duha.

Atas putusan ini, terdakwa tidak mengajukan banding. Dia menerima vonis 1 tahun tersebut. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukumnya, Wadji SH.

"Keputusan tadi cukup adil. Karena memang dari fakta persidangan terbukti terdakwa menerima uang dari para peserta," ujar Wadji usai persidangan.

Diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.

Dia sempat beriktikad baik dengan mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp 172,9 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pds)


Berita Terkait



add images