JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengemukakan sekaligus menekankan bahwa pelaksanaan pekerjaan dan anggaran, termasuk Perubahan APBD Tahun 2018 harus dilakukan semaksimal mungkin, untuk mendorong perekonomian rakyat dan Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Kamis (13/9).
Dari 53 anggota dewan, hadir 38 anggota orang sedangkan yang tidak hadir 15 orang. Dalam penyampaian sebelumnya, Senin (3/9/18), Plt. Gubernur Jambi menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Beserta Perubahannya yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan.
"Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja," ujar Plt. Gubernur Jambi.
Fachrori menyampaikan upaya Pemprov Jambi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. "Pajak Daerah bertambah Rp.1,867 miliar atau bertambah sebesar 0,15 persen dari target semula sejumlah Rp.1,272 triliun menjadi Rp.1,274 triliun," ungkap Fachrori.
Sedangkan Hasil Retribusi Daerah berkurang sebesar 1,42 persen yang semula ditargetkan Rp21,198 miliar menjadi Rp.20,898 miliar pada APBD Perubahan demikian pula pada pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkurang sebesar 30,06 persen dari target semula Rp.43,059 milar menjadi Rp.30,115 miliar.
Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah bertambah Rp.7,35 miliar atau meningkat 4,67 persen dari target semula Rp.157,54 miliar menjadi Rp.164,894 miliar, bersumber dari pelepasan hak atas penjualan kendaraan, penerimaan jasa giro, dan rekening deposito pada kas daerah.
Selanjutnya, Fachrori memaparkan pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan untuk Pemerintah Provinsi Jambi serta komponen pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan.
Fachrori mengatakan, Pendapatan Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 menurun sebesar Rp.4,025 miliar atau sebesar 0,1 persen dari target semula sejumlah Rp.4,218 triliun menjadi Rp.4,213 triliun pada Rencana APBD Perubahan tahun 2018.
Secara umum, Fachrori menyampaikan, jumlah Anggaran Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2018 bertambah sebesar Rp.155,925 miliar atau meningkat 3,45 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni sejumlah Rp4,51 triliun menjadi Rp4,671 triliun dengan rincian bahwa Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar 4,96 persen atau sebesar Rp121,105 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.2,439 triliun menjadi Rp.2,56 triliun dan Belanja Langsung bertambah sebesar 1,68 persen atau Rp.34,819 miliar dari alokasi anggaran pada APBD Murni sebesar Rp.2,075 triliun menjadi Rp.2,11 triliun. "Proporsi jumlah Belanja Langsung tersebut sebesar 45,18 persen dari total belanja daerah," kata Plt. Gubernur Jambi. (*/wan)