iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba. Dia adalah SR alias SAF (14) warga Desa Muara Ketalo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Dia ditangkap di rumahnya di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
beberapa waktu lalu. Barang bukti disita yakni 42 butir sabu dan 5 paket sabu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kemudian anggota langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat itu, sedang baring baring di rumahnya. Kemudian anggota mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Disaksikan oleh masyarakat sekitar dan perangkat Desa dan didapat berbagai klip plastik bening berisikan Kristal putih dan juga timbangan kecil. (pds)


Berita Terkait



add images