iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Jelutung, menetapkan rekan Dedi Subrata (24), yang merupakan pelaku jambret yang beraksi beberapa waktu lalu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah Raden Agus.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi mengatakan, surat penetapan DPO sudah diterbitkan. Saat ini yang bersangkutan sedang diburu.
Sudah DPO. Identitasnya Raden Agus, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (16/9).

Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersangka Dedi berdasarkan laporan polisi dengan nomor 5/IX/2018/SPK II.

Kejadian bermula saat korban Lela Anita (34) warga Jalan Bangau IV RT 018 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sedang mengendarai sepeda motor bersama suaminya setelah menebus kalungnya dari Pegadaian Kebun Handil.

Saat melaju di depan Bank Panin Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha V-Xion dari arah belakang memepet motor korban dari sebelah kanan.

Ketika itu salah satu tersangka langsung menarik kalung emas korban yang dipakai dari leher korban. Selanjutnya, pelaku langsung berusaha kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Simpang Royal Jelutung. Saat bersamaan anggota Opsnal Polsek Jelutung sedang melakukan patroli rutin antisipasi 3C.

Ketika melintasi TKP, mendengar korban berteriak jambret sambil mengejar pelaku. 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Joki berhasil diamankan sedangkan pelaku lainnya bernama Raden Agus berhasil melarikan diri dengan membawa kalung korban.

Akibat kejadian kejadian ini, korban mengalami kerugian materil 2 untai kalung emas seberat 4 suku, masing-mading 3 suku dan 1 suku. Ditafsir senilai Rp16 juta. (pds)


Berita Terkait



add images