iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Jika syarat pelamar tes CPNS dan soal akreditasi kampus dan jurusan harus terakreditasi B, sehingga mengikuti syarat yang diumumkan oleh BKN karena itu berlaku Nasional. Maka, Ribuan peserta terancam tak bisa mengikuti tes CPNS.

Hal tersebut mengingat, terdapat beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Kerinci dan Kerinci Sungai Penuh, yang akreditasi kampus dan Jurusan masih C.

Kepala BKPSDM Kerinci, Syahril Hayadi, dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait syarat pelamar tes CPNS dan soal akreditasi kampus dan jurusan, dia mengaku untuk persyaratan tidak ada syarat khusus dari daerah, tetap mengikuti syarat yang diumumkan oleh BKN, karena itu berlaku Nasional.

Syaratnya mengikuti dari pusat (BKN), termasuk syarat akreditasi kampus dan jurusan, apakah harus akreditasi B, serta akta IV diterima atau tidak, itu bisa dilihat di website BKN. Kalau pelamar lulusan coumlaude harus akreditasi kampusnya A, ungkapnya.

Namun saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN terkait aturan tersebut. "Nanti kita lihat dulu aturan, dan koordinasi dengan BKN," ungkapnya.

Untuk diketahui, formasi tes CPNS lingkup Kerinci berjumlah 230 orang, terdiri dari 200 orang untuk jalur umum dan 30 orang dari jalur K2.(adi)


Berita Terkait



add images