iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Hingga saat ini honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Bungo masih menunggu kepastian dari Kemenpan-RB terkait batasan usia. Para honorer masih berharap adanya perubahan aturan terkait batasan usia.

Jika aturan usia tetap dibatasi hingga maksimal 35 tahun, dan tamatan tahun 2013 maka tidak satupun honorer K2 di Kabupaten Bungo yang bisa mengikut tes Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS).

Ade Yusuf, Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu perubahan aturan.

"Kalau memang sesuai aturan saat ini, maka tidak ada honorer K2 yang bisa ikut. Ada yang umurnya kurang dari 35 tahun, tapi ijazahnya S1 mereka lewat batas yang ditentukan yakni tahun minimal 2013 ," ucap Ade Yusuf, Selasa (16/20).

Dikatakannya, sehubungan masa pendaftaran secara on line sudah berakhir kemarin, maka kemungkinan besar tidak ada cukup waktu untuk seleksi jika Kemenpan jadi merubah aturan.

"Kalaupun aturannya dirubah, waktunya juga tidak akan terkejar lagi jika seleksinya ikut yang saat ini. Kecuali seleksinya dikhususkan nanti, jadi pasa penerimaannya berbeda ," sebutnya. (ptm)


Berita Terkait



add images