iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Hingga Oktober 2018, tunggakan pelanggan PDAM Tirta Muaro Kabupaten mencapai 900 Juta Rupiah. Akibatnya, PDAM Tirta Muara Tebo melakukan pemutusan kepada 232 pelanggan yang menunggak. Pemutusan itu dilakukan guna untuk memperkecil penunggakan yang di alami PDAM Tirta Muara Tebo.

Dirut PDAM Tirta Muaro, Budi Irawam saat dikonfirmasi mengatakan, pemutusan itu kita lakukan karena usia tunggakan lebih dari empat bulan.

"Sebelum kita melakukan pemutusan, sudah kita kirim ke para pelanggan surat pemberitahuan untuk membayar tunggakan, sebenarnya pemutusan itu dilakukan lebih dari tiga bulan, akan tetapi hal tersebut kita lakukan di atas empat bulan, dan itu juga tidak di indahkan oleh pelanggan," kata Budi.

Dirinya menambahkan, dari sekitar seribu pelanggan yang menunggak, ada sekitar 232 pelanggan yang sudah di cabut.

"Penunggakan yang di alami pihak PDAM Tebo mencapai Rp 900 juta lebih, dan sudah kita lakukan pemutusan sebanyak 232 pelanggan,"terang Budi, Selasa (16/10).

Selain melakukan pemutusan lanjut Budi, pihak PDAM Tirta Muara Tebo juga melakukan penyitaan amper meter air. "Kita juga melakukan penyitaan amper meter air, alasanya amper meter air tersebut memang milik PDAM Tebo,"pungkasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images