iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  SobatBKN yang merupakan akun official media sosial milik BKN beberapa waktu lalu telah  menginformasikan tentang apa itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berbagai komponen seleksi di dalamnya. Seperti disampaikan lewat cuitan medsos tersebut, ada tiga item SKD yang diujikan dalam seleksi CPNS 2018, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Item Pertama, TKP. Tes ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS didesain dengan tujuan menguji kemampuan calon ASN dalam beradaptasi, kemampuan bekerja secara tim dan menguji karakter berorientasi pelayanan. Beberapa di antaranya seperti profesionalisme, integritas diri, pelayanan publik, kreativitas dan inovatif.

Kedua, TIU didesain untuk mengukur seberapa cakap kemampuan calon ASN dalam logika berpikir, verbal, figural, analisis dan kemampuan memecahkan masalah dengan inovasi baru. Beberapa item di dalamnya seperti kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan figural, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.

Ketiga, TWK ditujukan untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan calon ASN tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggakl Ika, NKRI, Nasionalisme, Bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara. Uji kemampuan ini dilakukan karena salah satu fungsi ASN sebagai perekat NKRI, penjamin kesatuan dan persatuan bangsa.

Selain penjelasan ketiga item SKD, dalam cuitan medsos BKN juga disampaikan mengenai nilai ambang batas (passing grade) masing-masing item SKD CPNS 2018. Misalnya untuk pelamar formasi umum, untuk 35 jumlah soal TKP dengan passing grade minimal 143, TWK 35 soal dengan passing grade minimal 75, dan TIU 30 soal dengan passing grade minimal 80.

Pelamar dapat memperbarui setiap informasi seleksi CPNS 2018 melalui kanal medsos BKN yang bertanda official dan medsos instansi yang dilamar. Selain informasi yang diterbitkan dari akun official milik Instansi pemerintah, dipastikan hoax. BKN sendiri memiliki www.bkn.go.id dan media sosial twitter.com/BKNgoid, facebook.com/BKNgoid, instagram.com/BKNgoidOfficial dan youtube.com/c/BKNgoidOfficial sebagai media untuk memperoleh informasi yang terpercaya.

(HRM/FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images