iklan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyampaian Tanggapan Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Provinsi Jambi.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyampaian Tanggapan Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Provinsi Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M.Dianto, memberikan apresiasi terhadap pertanyaan, tanggapan dan saran yang telah disampaikan setiap Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Jambi, atas dua Ranperda yang diajukan Pemprov Jambi.

Dikatakan Sekda, tentunya ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga kedua Ranperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang implementatif.

Hal tersebut disampaikan Sekda pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyampaian Tanggapan Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Provinsi Jambi, serta Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan RAPBD Provinsi Jambi TA. 2018 dan Rapergub Penjabaran Perubahan APBD TA. 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (22/10).

Berbagai pertanyaan, tanggapan dan saran telah disampaikan oleh setiap fraksi fraksi di DPRD Provinsi Jambi melalui pandangan umum fraksi sebelumnya. Dua Ranperda itu yakni Ranperda perlindungan perempuan dan anak, serta ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan berkomitmen bersama dengan pemilik usaha untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, serta menetapkan rencana tenaga kerja daerah yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Pemerintah Provinsi Jambi terus meningkatkan kualitas pelatihan, pemagangan serta mendayagunakan Balai Latihan Kerja dan SMK sebagai salah satu wadah dalam menghasilkan tenaga kerja yang berkompeten, sehingga para tenaga kerja bisa mendapatkan tempat dan upah yang layak, katanya.

itambahkannya, Pemerintah Provinsi Jambi akan memaksimalkan penerapan perda perlindungan perempuan dan anak melalui pencantuman bentuk sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya sanksi kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi.

Pemerintah Provinsi Jambi menganggap, perda perlindungan perempuan dan anak merupakan kebutuhan yang mendesak untuk segera ditetapkan, sebagai upaya preventif dalam mengatasi permasalahan segala bentuk kekerasan, memenuhi hak serta melindungi perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, tukasnya. (*/wan)


Berita Terkait



add images