iklan Zumi Zola saat akan menjalani sidang perdana (Ridwan/JawaPos.com)
Zumi Zola saat akan menjalani sidang perdana (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi menunda sidang pemeriksaan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli. Hal ini Lantaran mantan artis sinetron tersebut dalam kondisi tidak sehat.

Pengacara Zumi Zola, Muhamad Farizi mengatakan, penundaan itu karena Zumi pada Jumat (19/10) sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena tensi darahnya naik. Hal itu yang melatarbelakangi hakim tidak bisa memeriksa Zumi Zola.

"Karena secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," kata Farizi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/10).

Menurut Farizi, saat menjalani sidang pemeriksaan pemeriksaan saksi yang1 dikonfrontir, kondisi Zumi Zola terlihat kurang sehat dan pucat.

Namun, kata Farizi, Zumi Zola menghiraukan itu. Karena Gubernur Jambi nonaktif tersebut ingin cepat mendengar putusan majelis hakim.

"Dia (Zumi Zola) itu ingin masalahnya cepat selesai dan ada putusan, sehingga agak memaksakan diri," paparnya.

Melihat kondisi Zumi Zola yang tidak stabil, majelis hakim menunda aegnda pemeriksaan terdakwa hingga Senin (29/10) mendatang.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, Zumi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Kedua, KPK mendakwa mantan artis itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut digunakan untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rdw/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images