iklan SatPol Pol PP Sarolangun saat mengamankan 35 dus miras yang berada di Kecamatan Singkut, Sarolangun.
SatPol Pol PP Sarolangun saat mengamankan 35 dus miras yang berada di Kecamatan Singkut, Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Sedikitnya 35 dus Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk yang berhasil disita petugas Satpol PP Kabupaten Sarolangun. 

Penyitaan itu berdasarkan gelar operasi yang dipimpin lansung oleh Kasat Pol-PP Riduan, didampingi kepala Bidang (Kabid) per Undang-Undangan Dedi Angrawan SH, Kabid Tibum Herjoni, dan PPNS, beserta anggota.

Kasat Pol PP M. Riduan kepada sejumlah media, Minggu (11/11), mengatakan kegiatan itu Non Yustisi yang digelar pada Jumat 9 November 2018, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB di Pasar Kecamatan Singkut.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung program pemerintahan daerah yang Agamis dan bersih dari segala bentuk kemaksiatan di Sarolangun, katanya.

Kasat menjelaskan, dari 35 dus miras yang terdiri dari berbagai merek itu disita dari sejumlah pedagang, hanya saja dia masih merahasiakan siapa penjual dan lokasi secara detail.

Macam-macam, ada New Port Passion Blue, Anggur merah, Mix Max, Asoka Ehisky, BLACK Jack, Prost Beer, semuanya kita amankan dari dua toko, kami juga lagi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait persoalan ini, terangnya. (hnd)


Berita Terkait



add images