iklan Tim terpadu Pemkot Jambi melakukan penyitaan ratusan botol miras di beberapa loasi (19/11).
Tim terpadu Pemkot Jambi melakukan penyitaan ratusan botol miras di beberapa loasi (19/11).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Senin malam (19/11). Tim yang tertidiri dari Satpol PP, Disdagperind, BPPRD, DPMPTSP dan Dinas Pariwisata itu juga mengamankan ratusan botol minuman keras.

Yan Ismar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi mengatakan, ada satu tempat hiburan yang disegel dan dua  lokasi tempat hiburan yang minolnya diamankan.

Semua kita cek dan hasilnya ada yang tidak memiliki izin menjual minol. Kita lakukan ini untuk mengecek izin tempat hiburan, apakah mereka sudah membayar pajak atau belum, kata Yan Ismar, Selasa (20/11).

Said Faisal, Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Jambi, mengatakan, penyegelan satu tempat hiburan malam itu yakni, Kedai Hopeng.

Disegel karena sudah sering diberi peringatan. Jadi masih melakukan kesalahan dan langsung kita segel, katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images