iklan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) Rabu malam hingga Kamis dinihari (22/11).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) Rabu malam hingga Kamis dinihari (22/11).

JAMBIUDATE.CO, JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) Rabu malam hingga Kamis dinihari (22/11). 

Sejumlah hotel melati di Kota Jambi disisir petugas. Sasarannya pelanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang asusila dan pelacuran. Alhasil petugas berhasil mengamankan 10 pasangan mesum dari sejumlah hotel melati.

Dari 10 pasangan mesum yang terjaring razia tersebut, ada satu pasangan mesum yang merupakan wanita yang sudah berumur 52 tahun tengah berduaan dengan pemuda 28 tahun di kamar hotel.

"Dari 10 pasang itu semua kita dapatkan bukti, ada celana dalam, ada tisu yang berserakan, ada pakaian dalam perempuan," imbuhnya.

Lebih lanjut Said menyebutkan, dari 10 pasangan yang terjaring tersebut salah satunya mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jambi. Juga ada terjaring pasangan yang berbeda usia jauh.

"Ada mak-mak samo brondong. Ceweknya umur 52, brondongnya umur 28, bujangan. Ada juga mahasiswi, ujar Said. (hfz)


Berita Terkait



add images