iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Tahun 2019 mendatang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bungo, menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu KIA ini diterbitkan untuk anak umur 17 tahun kebawah.

Kepala Dukcapil Bungo, Ibnu Hajar mengatakan kartu KIA ini akan dialokasikan sebanyak 5000 kartu. Hal ini baru pertama dilaksanakan di Bungo. Untuk persyaratan cukup membawa copy Akta Kelahiran (AK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Sudah kami ajukan untuk tahun 2019 nanti. Secepatnya kartu identitas anak segera dilaksanakan. Untuk pengurusan tidak memerlukan rekaman lagi. Bagi yang ingin membuat cukup membawa Akta dan KK saja," ucap Ibnu Hajar.

Ibnu Hajar mengatakan, bagi yang berumur 17 tahun ke atas masih tetap melakukan perekaman e-KTP. Pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat cara mendapatkan Kartu Identitas Anak.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun," jelasya.

Menurut Ibnu Hajar, banyak manfaat jika anak memiliki KIA. Seperti pada saat ada kejadian di jalan, ketika sedang tidak bersama keluarga, maka identitas anak akan mudah untuk ditelusuri. (ptm)


Berita Terkait



add images