iklan Penambangan Galian C Ilegal.
Penambangan Galian C Ilegal.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Penambangan (galian c) Ilegal, kembali terjadi di Kabupaten Kerinci. Setelah sebelumnya di Sungai Abu, kali ini dengan menggunakan Excavator Dinas Perikanan Kabupaten Kerinci terjadi berlokasi di Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Informasi yang berhasil dihimpun, penambangan ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan warga setempat.

Zulpakani, Kepala Desa Belui Tinggi saat di minta tanggapannya mengatakan, Dia tidak pernah mengeluarkan izin secara tertulis kepada oknum pemilik tambang tersebut.

Memang benar penambangan tersebut berada di wilayah Desa Belui Tinggi, namun saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan tersebut, bahkan masyarakat kami sudah mulai resah dengan adanya aktifitas penambangan ini, jalan kami rusak berat gara gara adanya penambangan ini, ungkap Zulpakani.

Di tempat berbeda Kadis Perikanan Kabupaten Kerinci, Syafrudin, saat di konfirmasi mengenai excavator yang digunakan untuk penambangan di desa Belui Tinggi adalah milik Dinas Perikanan membenarkan bahwa alat berat yang digunakan merupakan milik Dinas Perikanan.

"Benar, itu milik Dinas Perikanan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa alat excavator tersebut, sudah dikontrak dengan dalih untuk pembuatan kolam. Iya, dalam kontraknya hanya untuk membuat kolam, sampai sekarang kami belum cek kelapangan, namun si penyewa alat berat mengatakan apapun yang terjadi dilapangan adalah tanggung jawab dia, terang Kadis Perikanan Kerinci. (adi)


Berita Terkait



add images