iklan Drs. H. Hasani Hamid, MM.
Drs. H. Hasani Hamid, MM.

Oleh : Drs. H. Hasani Hamid, MM.

Pemahaman Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Daerah tentang Integritas Ekonomi ASEAN yang di kemas dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah diberlakukan sejak tahun 2015, seolah-olah tidak dihiraukan oleh daerah pada hal ini adalah sebuah tantangan Ekonomi untuk setiap daerah di Indonesia karena Indonesia adalah bagian dari ASEAN, dan tentu saja peluang pasar dan investasi yang terbentuk dalam MEA ini tidak dapat di tangkap oleh karena tidak memahami apa itu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dalam hal ini Pemerintahan Daerah dan dunia usaha harus siap untuk menangkap peluang dari MEA dan mestinya menjadi perantara kegiatan ekonomi daerah yang digarap oleh orang lain atau Insvestor dari luar daerah atau luar negeri.

Blue Print MEA yang menjadi acuan bagi Negara-negara anggota ASEAN melahirkan 4 pola kerja sama masyarakat Ekonomi Asean (MEA) : (1), menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional terhadap peredaran barang, jasa, investasi, tenaga kerja skill dan aliran modal yang lebih bebas, (2) ASEAN yang merupakan kawasan ekonomi berdaya saing tinggi dengan di tuntun oleh regulasi ekonomi, perlindungan konsumen, hak atas kebebasan intelektual, peningkatan dan pengembangan infrastruktur dan regulasi pajak, (3) Peningkatan dan pengembangan ekonomi yang merata dengan prioritas pengembangan usaha kecil dan menengah dalam integritas ekonomi Asean serta prakarsa integritas Asean untuk Negara Cambodian, Myanmar, Laos dan Vietnam dan mengantisipasi persiapan global dalam pemasaran barang dan jasa dengan memperluas jangkauan ke Negara-negara ASEAN lainnya.

Pemahaman masyarakat Ekonomi Asean mutlak harus dipahami oleh Aparatur Pemerintah Daerah dan Pelaku-pelaku ekonomi atau bisnis baik usaha kecil, menengah sampai kepada pengusaha Corporate di daerah khususnya dan masyarakat luar umumnya. Tentu dalam hal ini Pemerintahan Daerah harus mempedomani untuk membuat setiap dan daerah dalam era MEA ini, kewenangan Pemerintahan Daerah adalah membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan, (1) Membangun Manusia yang utuh dengan kwalitas hidup semakin baik sehingga melahirkan SDM atau tenaga-tenaga kerja yang terdidik dan memiliki skill melalui pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan, (2) Peningkatan dan pengembangan Infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan laut dan Samudera, Irigasi, Listrik, dan telekomunikasi secara merata terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi serta memiliki potensi sumber daya alam, (3) Prioritas pembangunan pembangkit listrik seperti PLTA, Geoternal, Uap, Gas dan Micro Hidrolain serta potensi-potensi pembangkit tenaga listrik yang tersebar di semua daerah yang belum di garap secara optimal seperti potensi pembangkit listrik yang ada Propinsi Jambi dan lain-lain, (4) Peningkatan daya saing ekonomi dengan melahirkan tenaga Profesional Kwalitatif dan efisiensi yang tinggi sehingga mampu menghadapi persaingan global dalam pemasaran barang dan jasa serta menggarap peluang investasi, oleh karena itu globalisasi sebaiknya dipahami tidak hanya dalam perspektif yang sempit, karena dengan terbukanya suatu negara dengan Negara lain tidak hanya mengharap masuknya barang dan jasa tetapi juga alih tekhnologi, Pola konsumsi masyarakat, pendidikan, budaya kerja dan pola fikir akan proses pengintregasian ekonomi suatu daerah atau Negara kedalam ekonomi global akan memberikan berbagai implikasi terhadap aspek kehidupan masyarakat secara keseluruhan.


Berita Terkait



add images