iklan Petugas Dishub Kota Jambi melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan yang melintas di Kota Jambi.
Petugas Dishub Kota Jambi melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan yang melintas di Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seribu lebih angkutan barang dilakukan tindakan oleh Dinas Perhubungan kota Jambi. Mereka kedapatan melanggar saat melintas di Kota Jambi, mulai dari kelebihan tonase hingga angkutan batu bara yang melintas jalan dalam kota Jambi. 

Dari data Dinas Perhubungan Kota Jambi priode Januari hingga November, 1.109 truk yang ditilang.

Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, truk yang ditilang itu karena melanggar aturan. 2018 hingga November kita melakukan tilang 1.109 truk, kata Shaleh.

Ada banyak kesalahan yang dilakukan para supir truk. Mulai dari tonase yang lebih dari aturan yang ada, tidak memiliki KIR atau masa KIR sudah habis. Selain itu, juga supir truk yang tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap dan beberapa kesalahan lainnya. Ada banyak jenis kesalahan, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images