iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Tata Kelola Lahan Gambut di Provinsi Jambi, melalui sidang paripurna di DPRD setempat, Senin (19/11).


Penyampaian nota pengantar DPRD terhadap Ranperda inisiatif tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar.

Syahbandar mengatakan, Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang memiki lahan gambut dengan luas 716.311 hektare yang tersebar di tujuh kabupten/kota.

Agar potensi dari sektor pertanian yang dihasilkan melalui pemanfaan lahan gambut yang ada tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang tata kelola lahan gambut. 

Dari sisi hak-hak konstitusional, lanjutnya, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, oleh karena itu pemanfaatan lahan gambut hendaknya dilakukan secara bijaksana dan harmonis dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan.

"Sehingga bisa dinikmati oleh penduduk generasi sekarang dan yang lebih penting memberikan manfaat yang optimal bagi generasi yang akan datang," kata Syahbandar.

Peraturan daerah katanya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang mengatur mengenai perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan serta sanksi administratif.

Kemudian perencanaan meliputi inventarisasi ekosistem gambut, penetapan ekosistem gambut, serta penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 

Sebab itu Syahbandar berharap Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Tata Kelola Lahan Gambut itu dapat dibahas bersama Pemprov Jambi.  (wan)


Berita Terkait



add images