iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyebutkan telah menerima 1.054 pengaduan dari para pelamar CPNS 2018. Aduan-aduan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada instansi penyelenggara, tapi belum beroleh penyelesaian. ORI segera melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.

Anggota ORI Laode Ida mengatakan, salah satu penyebab banyaknya pengaduan ke ORI adalah belum efektifnya pengaduan internal di instansi masing-masing. Selain itu, tidak adanya sistem penyampaian keberatan/sanggahan di website seleksi CPNS nasional SCCN.

Ada kekakuan di panselnas (panitia seleksi nasional, Red) sehingga pelamar tidak diberi waktu lagi. Padahal, menurut mereka yang tidak lulus, semua sudah sesuai persyaratan, kata Laode seperti diberitakan Jawa Pos.

Dalam pengaduan tersebut, seleksi administrasi terbukti menjadi fase paling bermasalah. Total 949 pengaduan disampaikan para pelamar yang berkasnya ditolak. Salah satu permasalahannya adalah adanya kewajiban mengirimkan berkas fisik ke instansi yang dilamar. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan karena sistem seleksi sudah online melalui SCCN.

Kemudian, ada permasalahan nomenklatur keilmuan dalam syarat kualifikasi. Anggota ORI Ahmad Suaedy mencontohkan, yang dibutuhkan adalah teknik otomotif, dalam ijazah pelamar kadang hanya disebutkan gelar keilmuan umum seperti sarjana teknik mesin.

Sering tidak disebutkan apa konsentrasinya. Tapi, di transkrip nilai kan ada kemampuan otomotif. Jadi, harusnya lulus, jadi tidak lulus. Hanya gara-gara nomenklatur, katanya.

Untuk itulah, menurut Suaedy, sebaiknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengacu saja pada peraturan Menristekdikti dalam penentuan kualifikasi yang dibutuhkan agar tidak terjadi multitafsir.

Laode menambahkan, ada banyak celah maladministrasi pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang akan datang. Untuk itulah, Laode meminta BKN untuk mengawal pelimpahan data dan berkas dari panselnas ke instansi pengguna dan di daerah-daerah.

Dalam pengalaman sebelum-sebelumnya, kata Laode, pelimpahan data tidak diawasi. Karena itu, data tersebut rawan dimanipulasi pejabat-pejabat di daerah yang ingin menyalahgunakan kekuasaannya untuk jual beli jabatan.

Celah lain adalah saat pelaksanaan SKB. Menurut Laode, pelaksanaan SKB harus terukur. Kalau bisa, menurut dia, wawancara tidak perlu digunakan. Sebab, itu rawan menimbulkan subjektivitas si pewawancara. Ini juga biasanya terjadi permainan dan kecurangan saat bertemu wawancara ini, kata Laode.

Sejauh ini kecurangan berupa manipulasi data baru terdeteksi terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Namun, menurut Laode, itu baru temuan awal. Diperkirakan masih ada daerah lain yang terindikasi serupa.

Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan mengatakan bahwa BKN telah merespons satu per satu pengaduan yang diajukan para pelamar sesuai kewenangan BKN. Namun, jika terkait instansi pengguna, yang berwenang adalah instansi pengguna.

Sementara itu, untuk kasus Muna, Ridwan meyakinkan bahwa tidak ada nama peserta SKB yang tidak terdaftar di server BKN.

Jika peserta SKB tak terdaftar di server BKN, tak akan bisa masuk ruang seleksi. Tak lolos seleksi administrasi pun tak akan bisa ikut SKD, tegas Ridwan. (tau/c10/agm)

 


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait