iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin merumahkan puluhan tenaga kontrak terhitung hari Selasa tanggal 04 Desember 2018.

Hal ini dibenarkan oleh kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza, yang mengatakan tenaga kontrak yang dirumahkan sebanyak 31 orang.

"Untuk sementara kita rumahkan dahulu sebanyak 14 orang laki-laki dan 17 orang perempuan, jadi total 31 orang tenaga kontrak yang kita rumahkan," ungkap Jangcik Mohza.

Selain dari melaksanakan perintah Bupati untuk mengevaluasi tenaga kontrak, Jangcik Mohza, menjelaskan hal ini dilakukan karena memang kontrak dari tenaga kontrak akan berakhir pada 31 Desember 2018 nanti.

"Perintah Bapak Bupati untuk dievaluasi ulang, selain itu memang kontrak mereka mulai dari 02 Januari 2018 dan berakhir 31 Desember 2018 ini makanya saya ambil kebijakan untuk merumahkan," terang Jangcik Mohza.

Untuk tahun 2019, Jangcik Mohza, menjelaskan dinasnya akan mengevaluasi tenaga kontrak agar nanti sesuai dengan kriteria yang bisa membantu kinerja DPMPTSP-TK.

"Sesuai dengan visi kami yaitu terwujudnya pelayanan perizinan yang prima, investasi yang sehat dan tenaga kerja yang berkualitas maka kami akan selektif dalam mengevaluasi tenaga kontrak agar dapat membantu untuk kinerja kami ditahun depan," tegas Jangcik Mozha. (wwn)


Berita Terkait



add images