iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengembang (developer) perumahan di kota Jambi wajib menyediakan fasilitas sosial (Fasos) maupun fasilitas umum (Fasum). 

Jika sarana dan infrastruktur tersebut sudah tersedia, pihak developer menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Jambi.

Developer perumahan wajib menyerahkan fasos dan fasum yang telah dibangun kepada kita, kata masrizal, kepala Disperkim Kota Jambi.

Kata dia, aset tersebut harus diserahkan secara administrasi kepada pemerintah. Jika sudah diserahkan, maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
"Harus diserahkan di awal, secara fisik harus terbangun 80 persen," katanya. (hfz)

 


Berita Terkait



add images