iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Sejak dua tahun terakhir, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sarolangun telah melakukan pemberhentian terhadap 7 orang Dai yang tidak menjalankan tugas sebagai pelaku Syiar agama ditempat mereka ditugaskan.

Hal itu dikatakan oleh Kabag Kesra Pemkab Sarolangun, Ahmad Fuadi, Senin (10/12).

Iya benar, untuk tahun 2017 ada 5 orang, sementara untuk tahun ini (2018) ada 2 orang, jadi total 7 orang, kata Fuad.

Menurutnya, pergantian itu, berdasarkan penilaian objektif dan bukti-bukti yang fakta di lapangan yang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat dan perangkat Desa setempat.

Pergantian itu berdasarkan usulan Kades, diketahui BPD pegawai Sarak dan Camat, baru bisa diganti. Disamping itu kami juga tidak asal ganti saja, tapi kami juga melakukan pengumpulan data yang berdasarkan fakta-fakta yang ada,ujarnya

Sepanjang masih bisa dibina, kami tetap melakukan pembinaan, dan tahapan pemberhentian juga kami lakukan, seperti SP 1 dan SP 2, jika tidak bisa lagi barulah kami lakukan pergantian, tegasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images