iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 11 kabupaten/kota se-Jambi. UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019 naik menjadi Rp 2.463.353,71 atau naik sekitar Rp 185.000 dari besaran tahun lalu.

Ini dikatakan Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nur Setyo Budi. Kata Dia, kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jambi, ditandatangani Plt Gubernur Fachrori Umar beberapa waktu lalu, SK Gubenur Jambi Nomor: 1270/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2019, diputuskan bahwa besaran UMK yaitu sebesar Rp.2.463.353,71
Dari penerimaan UMK (Upah Minimum Kabupaten) saja, buruh di Tanjabbar sudah dikatagorikan tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, katanya.

Sebelum penetapan upah minimum kabupaten ini, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pertemuan.

"Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjab Barat, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan dan lain sebagainya," sebutnya.

Kenaikan UMK sendiri hanya berlaku untuk perusahaan menengah keatas. Namun bila ada perusahaan yang karena beberapa hal belum bisa mengikuti ketetapan UMK yang baru, maka pihaknya akan melakukan survei untuk mencari alasan perusahaan itu sendiri.

"Biasanya kalau perusahaan kecil tidak akan mempedomani penetapan UMK tersebut sebab tidak sanggup, nantinya bakal kita bina terlebih dahulu," pungkasnya. (sun)


Berita Terkait



add images