JAMBIUPDATE.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan teknologi finansial (tekfin). Mereka diblokir karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blokir saja. Biar masyarakat tenang, kata Menkominfo Rudiantara saat di Jakarta, Selasa (18/12). Kominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi dan situs tekfin dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.
Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek legalitasnya. Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs yang resmi terdaftar di OJK. Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut. Langsung kita blok saja, akunnya kita minta tutup, paparnya.
Kominfo menyatakan bersikap proaktif dalam menyikapi perusahaan tekfin ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, karena memiliki mesin crawling tersebut.
Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pada Jumat (14/12) lalu menegaskan akan mencabut tanda terdaftar penyelenggara tekfin yang melanggar aturan.
Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya, kata Hendrikus.
Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online. LBH Jakarta pada 14 Desember lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.(ant/fin)
Sumber: www.jpnn.com