JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kabid informasi kepegawaian BKN Regional VII Palembang Andri Hafif menjelaskan, untuk peserta yang lulus tes SKD dan SKB, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan tingkat pusat. "Nanti setelah itu ada penetapan NIP, di pusat dengan catatan telah diperoleh formasi yang lulus, " sampainya.
Sementara untuk mekanisme kelulusan sendiri Hafif menyebut tetap berpedoman pada permenpan RB. "SKD 40 persen dan SKB 60 persen," sampainya.
Selain itu, dia juga menyebut akan ada juga persyaratan tambahan bagi jabatan guru. "Bagi yang punya sertifikat pendidik , setelah diverifikasi nanti jika sesuai dengan keahliannya dan terdaftar maka akan ada tambahan poin 100 dalam penilaiannya," jelas Hafif.
Selain itu pula ada tambahan poin 10 bagi peserta penduduk asli daerah terluar. "Nanti dicek oleh panselnas , KTP , KK dan keterangan yang menyatakan dia memang tinggal dan bersekolah di daerah terluar tersebut," paparnya. (aba)