iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, berhasil menyita sebanyak 1.731 kayu gelondongan di 7 lokasi. 6 lokasi di Desa Peninjauan, Kabupaten Batanghari dan 1 di Kabulaten Merangin pada 21 Desember 2018 lalu.

Kayu hutan rimba tersebut tersebar di anak sungai Batanghari sebanyak 7 lokasi. Lokasi sangat jauh dan sulit dijangkau.

Kita tidak menemukan siapapun di lokasi, ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bastari, Kamis (3/1).

Dia merincikan, di lokasi pertama sebanyak 624 dengan panjang kayu 4 meter, lokasi kedua 499 kayu dengan panjang 4 meter, lokasi ketiga 150 dengan panjang 4 meter, lokasi keeempat 190 dengan panjang 4 meter, lokasi kelima 190 dengan panjang 4 meter, lokasi keenam 106 dengan panjang 2.6 meter. Sedangkan lokasi ketujuh 150 dengan panjang 4 meter yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tebo.

"Jumlah keseluruhan itu ada 1.731," jelasnya.

Diduga kayu sebanyak 1.731 tersebut bersumber dari Hutan Rakyat yang berlokasi tidak jauh dari ditemukan barang bukti tersebut.

Dia belum mengetahui pasti kayu tersebut milik siapa. Dia menduga kayu tersebut milik soumel yang ada disepanjang sungai Batanghari. "Atau dibawa sampai ke Jambi," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images