JAMBIUPDATE.CO - Apple dilaporkan harus menghentikan penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman. Keputusan ini diambil setelah putusan di Pengadilan Distrik Munich keluar.
Putusan Pengadilan Distrik Munich menyatakan, kedua model iPhone itu melanggar hak paten kekayaan intelektual Qualcomm yang berhubungan dengan penghematan daya.
Sebelum putusan terjadi pada bulan lalu, Qualcomm diminta oleh pengadilan untuk mengirim obligasi senilai 1.34 miliar euro.
Melansir The Verge, Minggu (6/1), pemeriksaan cepat situs Apple Jerman mengonfirmasi perubahan yakni hanya iPhone XR, XS, dan XS Max yang terdaftar. Sedangkan iPhone 7 dan 8 tidak bisa ditemukan.
Apple mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu. Tapi saat proses itu terjadi, mereka tidak bisa menjual iPhone 7 atau 8 di channel ritelnya sendiri.
Kendati demikian pada Desember lalu, Apple mengatakan semua model iPhone tetap tersedia bagi pelanggan melalui operator dan reseller di 4.300 lokasi di seluruh Jerman.
Larangan di Jerman merupakan buah dari perselisihan yang sedang berlangsung antara Apple dan Qualcomm, yang dimulai saat pembuat Apple menuduh Qualcomm membebankan harga yang tidak adil untuk chip modemnya pada 2017.
Di Tiongkok, Qualcomm menanggapi tuduhan dengan berbagai tuntutan hukum di seluruh dunia. Apple pun juga menghadapi situasi serupa di Cina. (mg9/jpnn)
Sumber: www.fajar.co.id