iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari memberikan deadline PT Super Home Product Indonesia (SHPI).

Deadline ini diberikan karena Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan yang bergerak di bidang cosmetic belum menyerahkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari, Syargawi. Dikatakannya, ada satu perusahaan yang IMTA sudah kadaluarsa, yaitu PT. SHPI di wilayah Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.

"PT SHPI memiliki TKA berjumlah 5 orang berkebangsaan Cina. Mereka adalah Tan Yongtai, Li Wenxiang, Xu Wenfeng, Li Wenzhong dan Bin Cai," ungkap Syargawi.

Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 48 tentang ketenagakerjaan berbunyi, pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Agar dapat bekerja kembali, kata Syargawi, TKA PT SHPI harus mengurus kembali perpanjangan IMTA ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

"Kami telah melakukan Sidak ke perusahaan tersebut, dua orang WNA telah pulang ke negara asal. Tiga orang masih ada. Karena mereka tidak bisa berbahasa indonesia, kami sulit untuk berkomunikasi," tutur Syargawi.

Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari telah menerima kehadiran penerjemah PT SHPI. Mereka membawa surat dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, perihal perpanjangan IMTA dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

"Namun dokumen-dokumen IMTA mereka belum bisa diambil dengan alasan mereka libur tahun baru. Makanya belum bisa ke Jakarta. Tapi, mereka kami kasih deadline, apabila dalam Januari belum dapat memberikan hard copy, maka akan di ambil tindakan berupa mengusir mereka," tegasnya. (rza)


Berita Terkait



add images