iklan BPJS belum membayar tagihannya ke sejumlah RSUD di Sulawesi. Akibatnya RSUD terpaksa berutang ke bank bisa tetap beroperasi dan melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. ()
BPJS belum membayar tagihannya ke sejumlah RSUD di Sulawesi. Akibatnya RSUD terpaksa berutang ke bank bisa tetap beroperasi dan melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. ()

JAMBIUPDATE.CO, - Operasional beberapa rumah sakit umum daerah (RSUD) di Sulawesi Selatan mulai ngos-ngosan. Beberapa memutuskan mengambil pinjaman bank. Misalnya, yang ditempuh RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba. Bahkan, rumah sakit tersebut dua kali berutang dana ke dua bank berbeda.

Langkah tersebut terpaksa dilakukan. Sebab, tidak ada pilihan lain. Pinjaman itu diambil untuk memastikan pelayanan tetap berjalan. Kondisi tersebut imbas dari klaim BPJS Kesehatan yang tertunggak. Plt Direktur RSUD Sulthan Daeng Radja dr Abdul Rajab mengatakan, pihaknya akan meminjam dana talangan Rp 5 miliar ke Bank Sulselbar. Sebelumnya, mereka juga meminjam Rp 11,7 miliar kepada Bank Syariah Mandiri. "Kami mengutang lagi Rp 5 miliar agar pelayanan bisa terus berjalan. Ini demi kemanusiaan," ujarnya.

Hingga kini, klaim BPJS RSUD Sulthan Daeng Radja yang belum dibayar mencapai Rp 12 miliar. Hal tersebut jelas mengganggu pelayanan. Sebab, barang habis pakai (BHP) mendesak untuk diadakan. "Jika tidak, berimbas pada pelayanan pasien," ucapnya.Kondisi yang dirasakan RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba itu juga dialami RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. Di rumah sakit tersebut keluhan dari masyarakat sudah tak terhitung lagi. Saking banyaknya keluhan, Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir bersama Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin turun meninjau langsung kondisi rumah sakit itu. Keduanya pun menyaksikan banyaknya kekurangan yang ditimbulkan dari tunggakan klaim BPJS.

Obat langka. Oksigen habis. "Gaji pegawai belum terbayar. Obat juga habis," tutur Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Iswan Sanabi. Situasi sulit nan memprihatinkan tersebut terjadi lantaran klaim BPJS Kesehatan Rp 20 miliar tertunggak sejak Juli 2018.

Syafruddin Nurdin menegaskan, kondisi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan pelayanan. Bagaimana pun caranya, dia menginstruksikan agar pelayanan tetap berjalan seperti biasa. "Pelayanan pasien dan hak pegawai adalah wajib," tuturnya.

Dia pun menyarankan pihak rumah sakit mengajukan utang. "Tidak apa utang, nanti bila dibayarkan BPJS kan bisa dibayar," ucapnya. 

Editor           : Ilham Safutra 
Reporter      : (sir/mum/JPG/c20/fim)

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images