iklan

JAMBIUPDATE.CO,-  Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dibuka hari ini, Rabu 15 Mei 2024. Bagaimana informasi detailnya?

Berikut ini informasi detail sekolah kedinasan Kemenkumham untuk 2024. Mulai dari formasi, jadwal, dan syarat pendaftarannya.

Formasi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024

Formasi sekolah kedinasan Kemenkumham 2024 membuka untuk Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Total 400 kuota.

Rinciannya sebagai berikut:

Poltekim:

Pria: 175 orang

Wanita: 25 orang.

Poltekip:

Pria: 150 orang

Wanita: 50 orang.

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024

Pengumuman pendaftaran: 14-28 Mei 2024

Pendaftaran secara online dan unggah dokumen: 15 Mei-13 Juni 2024

Seleksi administrasi (verifikasi dokumen unggah) 15 Mei-17 Juni 2024

Seleksi kompetensi dasar (SKD): 18 Juli-6 Agustus 2024

Pelaksanaan seleksi lanjutan: Agustus-September 2024

Pengumuman kelulusan akhir: September 2024.

Nama-nama peserta yang lolos bakal diumumkan di laman https://dikdin.bkn.go.id/dan https://catar.kemenkumham.go.id/.

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024

Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita)

Pendidikan SLTA / Sederajat

Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)

Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik

Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang

Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya

Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakata di seluruh Wilayah Indonesia

Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images